Skip to content
Pentingnya Intellectual Property dalam Dunia Kreatif - OSCARLIVING

Pentingnya Intellectual Property dalam Dunia Kreatif

Intellectual Property (IP) atau kekayaan intelektual merupakan nadi bagi setiap pelaku industri kreatif. Pasalnya, saat ini pencurian tidak hanya berlaku dalam hal kebendaan namun juga dari segi ide. Intellectual Property sendiri merujuk pada kekayaan yang lahir dari kemampuan intelektual manusia. Hal ini meliputi teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Karya-karya yang termasuk dalam intellectual property umumnya lahir dari kemampuan intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa, dan karsa. Karya-karya ini wajib dilindungi karena memiliki nilai atau manfaat ekonomi bagi kehidupan manusia.

Karena jerih payah dalam menciptakan karya maka muncullah Intellectual property right (IPR), atau hak kekayaan intelektual (HKI). Beberapa contoh tipe hasil kreasi memiliki hak IPR yang berbeda. Misalnya, untuk produk seperti komik, karya sastra/buku, karakter dan lagu harus memiliki copyright atau hak cipta.

Sementara simbol yang meliputi kata, frasa, simbol, desain (atau kombinasi keempatnya) yang digunakan dalam sebagai merek dari sebuah produk atau penyedia jasa harus memiliki trademark atau pendaftaran merek. Untuk perlindungan hukum hak cipta terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, sementara untuk pendaftaran merek ada pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.

Perlindungan terhadap kekayaan intelektual sangat penting bagi pelaku industri kreatif, guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran atas intellectual property yang dimiliki. Selain itu, perlindungan ini juga dilakukan untuk mendorong para pencipta untuk terus berkarya dan berinovasi.

“Perlindungan akan sebuah produk kreatif dapat dilakukan dengan mendaftarkan kepemilikan intellectual property right. IP juga dapat membantu sebuah produk untuk bisa berkembang  lintas media,” ujar Robby Wahyudi, selaku Program Direktur dan Co-Founder Katapel, sebuah program pelatihan pemasaran untuk mendapatkan lisensi IP kreatif Indonesia yang diadakan oleh Badan Ekonomi Kreatif.

Karena kecilnya peluang untuk melakukan pelanggaran maka para pelaku industri kreatif akan semakin bersemangat dalam berkarya. Artinya keberadaan Intellectual property right sangat penting bagi keberlangsungan industri kreatif di Indonesia.

Pasalnya sektor industri kreatif sangat mengandalkan gagasan, ide, atau kreativitas dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi utama. Di Indonesia sendiri, Intellectual property right meliputi beberapa macam kategori antara lain: hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industri, indikasi geografis, dan tata letak sirkuit terpadu.

“Saya sangat mendorong pelaku ekraf untuk bisa berkreasi dengan baik, dalam artian menggunakan karya sendiri. Misalnya belum punya karya sendiri, boleh melakukan kolaborasi dengan orang lain dan tentunya harus meminta izin dulu. Dan untuk pelaku ekonomi kreatif yang sudah memiliki produk, segeralah daftarkan Kekayaan Intelektual tersebut dan meminta perlindungan yang seperti apa. Ciptakanlah kreasi yang baik dan berikan perlindungan yang jelas dan komersialkan agar bisa mendapatkan manfaat yang optimal dari Hak Kepemilikan Kekayaan Intelektual,” kata Ari Juliano Gema, selaku Pakar IP sekaligus Staf Khusus Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi.

 

Di Indonesia Hak cipta dilindungi menurut UU no 28 tahun 2014

#UU #Undangundang #Hakcipta #hakkekayaanintelektual #HAKI #dirjenhaki #Kemenhumkam #indonesiaemas #Oscarliving

Previous article Karbon Biru Indonesia Simpan 17 Persen Cadangan Dunia
Next article Efek Pulau Panas Perkotaan di Singapura: Konsekuensi Tersembunyi dari Pembangunan yang Pesat

Leave a comment

Comments must be approved before appearing

* Required fields

Compare products

{"one"=>"Select 2 or 3 items to compare", "other"=>"{{ count }} of the 3 items selected"}

Select the first item to compare

Select the second item to compare

Select the third item to compare

Compare