Skip to content
Konvensi PBB tentang Hukum Laut di 40: Keberhasilan dan prospek masa depan - OSCARLIVING

Konvensi PBB tentang Hukum Laut di 40: Keberhasilan dan prospek masa depan

Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) diadopsi pada tahun 1982 setelah hampir satu dekade melakukan negosiasi. Perundingan tersebut memiliki cakupan yang ambisius, dan Konvensi yang dihasilkan merupakan instrumen yang belum pernah ada sebelumnya, yang mengatur wilayah tata ruang dan wilayah yang luas.
berbagai kegiatan yang berhubungan dengan laut secara komprehensif. Ini menyelesaikan perdebatan yang sudah berlangsung lama
mengenai isu-isu termasuk luasnya hak maritim suatu negara, dan berisi perkembangan-perkembangan baru yang penting. Namun, karena mengakui bahwa beberapa aspek dari UNCLOS telah menghalangi negara-negara tertentu untuk meratifikasi atau mengaksesinya, konsultasi dimulai pada tahun 1990 di bawah naungan Sekretaris Jenderal mengenai isu-isu penting yang berkaitan dengan ketentuan pertambangan dasar laut dalam. Konsultasi ini pada akhirnya menghasilkan Perjanjian yang berkaitan dengan Implementasi Bagian XI UNCLOS, yang membuka jalan bagi berlakunya UNCLOS pada tahun 1994 dengan memfasilitasi partisipasi yang lebih luas dari negara-negara industri besar. Memang benar, UNCLOS kini telah diratifikasi secara luas, dengan 168 pihak, dan banyak dari ketentuan-ketentuannya juga diakui mencerminkan hukum kebiasaan internasional yang mengikat semua negara. Di sana
tidak diragukan lagi bahwa undang-undang ini telah mendapatkan sebutan yang sering digunakan sebagai “konstitusi” untuk lautan kita.

silahkan Download PDF disini 

Source : United nation 

Copyright : United Nation 

Cover Photograph : Hendro Hioe

ISBN : 978-92-1-130439-8

e-ISBN : 978-92-1-001803-6

#OSCARLIVING #OLIV #BELANJAFURNITUREJADIMUDAH #FURNITUREJAKARTA #INDONESIABAIK #CARIFURNITURE #FURNITUREKANTOR #PUSATFURNITUREKANTOR #KURSIKANTOR #PTOSCARMITRASUKSESSEJAHTERATBK #jalanjalanbersamaoliv #kelilingdunia #travelling #Traveltheworld #jalanjalan #indonesiahebat #Unitednation #UN #sustainability #keberlanjutan #hendrohioe #PBB #UNCLOS #OCEAN #INDONESIAMARITIME #OJK #BEI

 

Previous article The presence of Sustainable Business

Leave a comment

Comments must be approved before appearing

* Required fields

Compare products

{"one"=>"Select 2 or 3 items to compare", "other"=>"{{ count }} of the 3 items selected"}

Select the first item to compare

Select the second item to compare

Select the third item to compare

Compare