KEBIJAKAN ANTI KORUPSI
PT REKACIPTA KARSA MULTIKREASI INVESTAMA
PENDAHULUAN
Praktik bisnis yang anti koruptif merupakan dasar dari dilakukannya bisnis secara sehat. Untuk mendukung praktik anti korupsi, perseroan mengambil langkah prioritas berupa pencegahan terjadinya tindakan korupsi dan suap sebagai bagian dari menciptakan budaya anti korupsi di lingkungan internal. Kebijakan anti korupsi terkait dengan kode etik perseroan secara keseluruhan, terutama dalam poin benturan kepentingan, memberi dan menerima, pembayaran tidak wajar, serta pengawasan dan penggunaan aset.
Selain itu, semua Karyawan Perseroan juga diwajibkan untuk menandatangani Pakta Integritas sebagai bagian dari komitmen untuk mendukung kebijakan anti korupsi. Tak hanya itu, Perseroan juga memiliki kebijakan khusus yang mengatur larangan penerimaan dan pemberian hadiah serta gratifikasi.
Sebagai bagian dari komitmen untuk turut memerangi korupsi, Perseroan juga mengupayakan agar seluruh SDM yang bertanggung jawab mendeteksi risiko penyimpangan. Untuk meningkatkan semangat anti korupsi pada setiap insan perseroan, pendidikan dan pelatihan anti korupsi secara berkala digelar, khususnya pada unit-unit yang berpotensi untuk terpapar tindak korupsi, kecurangan, suap, gratifikasi dan sejenisnya.
Ruang Lingkup
Kebijakan ini mencakup seluruh tindakan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan Perseroan baik di kantor pusat maupun kantor operasional Perseroan. dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
KEBIJAKAN
Seluruh karyawan dan Dewan Komisaris, Direksi wajib memastikan bahwa aktivitas dan bisnis
Perseroan terhindar dari tindakan-tindakan korupsi sebagaimana didefinisikan dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, yaitu terkait dengan kegiatan:
1. Merugikan Keuangan Negara
2. Suap-Menyuap
3. Penggelapan
4. Pemerasan
5. Perbuatan Curang
6. Benturan Kepentingan
7. Gratifikasi
Yang dimaksud gratifikasi/ pemberian atau penerimaan hadiah/ komisi untuk kepentingan pribadi, sebagai berikut:
1. Karyawan Perseroan dilarang meminta, menerima atau membiarkan anggota keluarga dekatnya menerima hadiah, jasa, pinjaman atau perlakuan istimewa baik langsung maupun tidak langsung, tunai maupun non-tunai dari pelanggan, pemasok atau pihak-pihak lain manapun sebagai imbalan dari hubungan usaha dengan Perseroan yang sedang berjalan atau dimasa yang akan datang
2. Setiap hadiah dan/ atau penerimaan lainnya sebagaimana tersebut diatas wajib ditolak dengan halus dan/ atau diusahakan dengan maksimal untuk dikembalikan dan wajib dilaporkan kepada atasannya. Apabila ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yang menyebabkan penolakan dan pengembalian menjadi hal yang sulit dilaksanakan maka dengan memperhatikan kepentingan Perseroan, hadiah dan penerimaan dimaksud wajib dinikmati/ dimanfaatkan oleh seluruh karyawan, kepala unit kerja dengan persetujuan Direksi bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.
3. Pemberian hadiah kepada mitra kerja, pejabat Pemerintah dalam rangka Hari Raya atau jamuan dapat dilakukan sepanjang untuk membina hubungan baik dengan Perseroan (goodwill) yang besarnya harus mendapat persetujuan Direksi;
Untuk menjaga independensi dalam melaksanakan peran/ fungsi setiap organ utama dalam Perseroan (Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi), maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dilarang melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan Perseroan yang bersangkutan;
2. Dilarang memangku jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;
3. Tidak berwenang mewakili Perseroan apabila mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perseroan;
4. Larangan hubungan keluarga.
Kebijakan ini juga melarang setiap tindakan penyimpangan (fraud) atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu atau memanipulasi Perseroan atau pihak lain yang terjadi di lingkungan Perseroan dan/ atau menggunakan sarana Perseroan sehingga mengakibatkan Perseroan atau pihak lain menderita kerugian dan/ atau pelaku fraud memperoleh keuntungan materiil maupun immateriil secara langsung atau tidak langsung.
Perseroan memiliki 4 (empat) pilar strategi anti-korupsi dan anti-fraud, sebagai berikut:
-
Pencegahan
-
Pengawasan aktif dari Unit Audit Internal dalam rangka pelaksanaan Tata Kelola perusahaan
-
Kampanye kesadaran mengenai anti fraud, termasuk anti penyuapan dan anti korupsi melalui berbagai sarana komunikasi internal dan eksternal
-
Sosialisasi berkesinambungan melalui pelatihan kepada seluruh karyawan, induksi karyawan baru untuk senantiasa mengingatkan dan memastikan bahwa karyawan memiliki pengetahuan yang cukup tentang anti-korupsi dan anti-fraud;
-
Investigasi, Pelaporan dan sanksi
-
Perseroan memiliki Unit Audit Internal yang bertugas antara lain melakukan investigasi atas adanya dugaan korupsi dan fraud;
-
Komite Unit Audit Internal secara berkala melakukan penyampaian laporan kepada Direktur Utama;
-
Unit Audit Internal memberikan rekomendasi tindakan atas pelanggaran yang telah terbukti dilakukan, yang disampaikan kepada pihak terkait.
-
Pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut
-
Perseroan memiliki sistem pelaporan yang mencatat semua kejadian serta tindak lanjutnya
-
Seluruh informasi/ data tersebut didokumentasikan, sebagai bahan evaluasi berkala sebagai upaya perbaikan di masa yang akan datang.
Sanksi
Pelanggar yang terbukti melakukan tindakan fraud / korupsi / gratifikasi/ nepotisme/ Kolusi akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan Perseroan yang berlaku dan sesuai dengan undang undang yang berlaku di republik Indonesia.
Kebijakan ini akan dikaji secara berkala sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan baik dari dalam maupun luar Perseroan.